Minggu, 10 Juni 2012

Bab 7 - Perizinan Dan Pendirian Badan Usaha


Setelah menemukan gagasan dan menjadikannya sebagai peluang usaha, kemudian memilih cara berusaha serta jenis atau badan usaha yang tepat, maka diperlukan sebuah dokumen dan izin dari pemerintah dalam bentuk formal badan usaha. Perijinan ini sangat penting dalam hubungannya dengan keterkaitan kerja antar perusahaan, dokumen kontrak, dan dengan sumber permodalan. Kelengkapan usaha tersebut diperlukan bukan hanya terkait dengan urusan hukum dan perundang-udangan suatu negara saja, tetapi juga dapat meyakinkan pelanggan dan menjaga keberlangsungan usaha dari segala sesuatu yang terkait dengan hukum dalam menjalankan usaha.
Secara umum, terdapat dokumen atau persyaratan yang harus dimiliki semua kegiatan usaha, seperti Badan Usaha, Tanda Daftar perusahaan (TOP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kelengkapan Bukti Diri dari lingkungan setempat.

Beberapa perizinan yang harus diurus sesuai dengan bidang usahanya, antara lain:
1.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), didapat melalui Departemen Perdagangan.
2.   Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh dari Departemen Perindustrian.
3.  Izin Domisili, didapat melalui kelurahan setempat, di mana lokasi perusahaan atau proyek berada.
4.   Izin Gangguan, didapat melalui kelurahan setempat, di mana perusahaan tersebut berdomisili.
5.   Izin Mendirikan Bangunan (IMB), didapat melalui pemerintah derah setempat.
6.   Izin dari instansi atau departemen teknis yang terkait, sesuai bidang usaha yang dijalankan, seperti:
a.   Izin tenaga kerja asing, jika memiliki pekerja asing, didapat melalui Departemen Tenaga Kerja.
b.   Izin usaha pendidikan, didapat melalui Departemen Pendidikan Nasional.
c.   Izin usaha peternakan, didapat melalui Departemen Pertanian.
d.   Izin usaha pertanian, didapat melalui Departemen Pertanian.
e.   Izin usaha farmasi, didapat melalui Departemen Kesehatan.
f.    Izin usaha penginapan dan karaoke, didapat melalui Departemen Pariwisata.
g.   Izin usaha tambang, didapat melalui Departemen Pertambangan dan Energi.
h.   Izin usaha pengelolaan hutan, didapat melalui Depertemen Kehutanan.
i.    Dan perizinan lainnya.

Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", Salemba Empat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana)  

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus